apron bandara

Pengertian Apron Bandara Kawasan Operasional Terbatas

Apron bandara bagian penting untuk operasional penerbangan. Tidak banyak yang bisa masuk ke area ini, cukup wajar jika hanya beberapa orang yang mengetahui istilah tersebut.

Secara sederhana apron adalah tempat khusus di bandara berfungsi untuk memarkirkan pesawat, mengangkut barang, dan menaikkan penumpang ke pesawat. Di luar negeri apron juga seringkali disebut sebagai ramp area, meskipun penyebutannya beda definisinya lebih kurang sama.

Saat akan naik ke pesawat kalian tanpa sadar sedang berada di area apron, hanya saja memang tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan pribadi atau berlalu lalang dengan bebas di kawasan ini.

Nanti kita bahas kenapa area apron sangat dibatasi aksesnya serta bagaimana undang-undang mengatur mengenai regulasi tersebut.

Rancangan Kompleks di Balik Kelancaran Operasional Apron di Bandara

Setiap bagian bandara termasuk apron atau ramp tidak dibuat secara sembarangan. Acuannya jelas mengikuti standar organisasi penerbangan sipil ICAO dan kesepakatan berbagai negara di dunia.

Ada rancangan yang kompleks di balik pembuatan apron bandara. Dimulai dari faktor inti dan bagian penting yang perlu diperhatikan seperti:

  • Tipe dan ukuran pesawat yang akan menggunakan apron
  • Volume traffic yang akan berlangsung di apron
  • Kebutuhan keselamatan dan keamanan
  • Kebutuhan efisiensi dan kemudahan

Selanjutnya, mari kita perdalam sedikit poin-poin penting dalam penentuan apron bandara.

apron bandara adalah

Keselamatan: Apron bandara sebaiknya dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan cedera. Bagian ini termasuk penentuan jarak yang cukup agar pesawat satu dengan yang lain tidak saling menabrak saat parkir, penerangan dan tanda peringatan yang memadai.

Keamanan: Aspek lainnya yang harus terpenuhi dalam desain apron bandara adalah pembatasan akses untuk meningkatkan standar security. Hanya petugas bandara atau mereka yang telah mempunyai izin saja yang bisa beraktivitas di area apron. Implementasinya seperti pemasangan pagar pengaman, gerbang, dan kamera keamanan.

Kemudahan: Terakhir adalah aspek kenyamanan dan kemudahan. Sebagai salah satu area yang cukup sibuk, apron haruslah minim hambatan dan bisa menunjang kebutuhan operasional pesawat seperti pengangkutan kargo, aman dan selamat bagi penumpang, dan berbagai hal penting lainnya.

Baca juga: Apa Itu Landasan Pacu atau Runway di Bandara?

Jenis Apron yang Umumnya Ada di Bandara

Tidak banyak yang tahu apron itu sebenarnya ada dua jenis, yaitu apron terbuka dan tertutup. Perbedaannya terletak pada desainnya:

  • Apron terbuka: posisinya terletak tepat di sebelah gedung terminal. Nantinya, penumpang berjalan langsung melintasi apron untuk naik ke pesawat. Pada umumnya desain apron terbuka seperti ini banyak digunakan pada bandara ukuran kecil hingga sedang.
  • Apron tertutup: desain apron yang dirancang untuk area yang lebih luas. Untuk sampai ke pesawat, penumpang perlu melintasi garbarata atau jet bridges sampai ke bagian pintu pesawat.

Terlepas dari perbedaan desain, keduanya tetap memenuhi ketiga aspek di atas yaitu keselamatan, keamanan, dan kemudahan untuk mendukung kelancaran operasional pesawat.

Mengapa Apron Bandara Disebut Area Terbatas?

Bagian apron bandara termasuk ke dalam airside , bagian bandara yang aktif untuk aktivitas penerbangan. Bisa ditebak, ada banyak pesawat yang bolak-balik di area ini, jadi bisa dikatakan kawasan apron cukup berbahaya dan memang bukan untuk umum.

Anda tidak bisa mengemudikan mobil pribadi di area apron kecuali memang sudah mendapatkan persetujuan resmi dari bandara.

Beberapa risiko yang bisa terjadi jika masuk ke area apron tanpa izin:

  • Berbahaya karena bisa menyebabkan pesawat yang sedang beroperasi
  • Adanya risiko bisa terkena semburan mesin jet pesawat (jet blast)
  • Melanggar ketentuan undang-undang bisa dikenai sanksi serius

Menurut undang-undang nomor 1 tahun 2009 tepatnya pasal 435 dijelaskan bahwa:

“Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Jika kalian masih mengingatnya beberapa bulan yang lalu sempat ada kejadian viral mobil Toyota Alphard masuk ke area apron bandara Soekarno – Hatta. Mobil tersebut adalah kendaraan operasional Kemenkeu RI.

Sudah dijelaskan oleh pihak Angkasa Pura bahwa masuknya mobil MPV tersebut ke area apron sudah mendapatkan izin dan pengamanan ketat oleh AVSEC. Jadi, hal ini secara keseluruhan memang diperbolehkan.

Pengamanan di area apron sangatlah ketat, hal ini bertujuan agar pelanggaran dan hal yang membahayakan penerbangan bisa diminimalisir dengan lebih baik. Jadi, kami harap sebagai masyarakat umum Anda tidak melakukan pelanggaran seperti ini, demi keselamatan penerbangan bersama.

Demikian penjelasan mengenai apron bandara, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi pembaca. Temukan informasi menarik lainnya di halaman berita STTKD.