flight approval

Mempelajari Apa Itu Flight Approval Lebih Dekat Lagi

Semua pesawat yang terbang di udara semestinya sudah mengantongi izin yang disebut sebagai flight approval. Ya, pilot tidak bisa seenaknya sendiri menerbangkan pesawat ke berbagai tempat tanpa adanya persetujuan dari pemilik wilayah.

Ada pembahasan yang cukup menarik dibalik flight approval ini. Kita akan sedikit menyinggung soal hukum dan juga regulasi bagaimana pesawat bisa mendapatkan izin untuk terbang, serta alasan mengapa hal semacam ini dibutuhkan.

Mari kita perbanyak pengetahuan bersama-sama, siapa tahu di masa mendatang kalian menjadi salah satu tenaga profesional di bidang operasional penerbangan (aamiin, semoga saja terwujud).

Apa Itu Flight Approval?

Flight approval adalah persetujuan terbang yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang di bidang penerbangan sipil sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian kapasitas angkutan udara serta hak angkut (traffic rights) serta penggunaan pesawat udara.

persetujuan penerbangan flight approval

Penjelasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Perlu kalian ketahui setiap negara mempunyai ketentuan yang berbeda mengenai flight approval. Ya, ada negara yang regulasinya ketat dan tentunya ada yang standar.

Tujuan utama dari penentuan flight approval adalah mengawasi dan mengendalikan setiap operasional penerbangan yang berjalan di wilayah tersebut agar tetap terkendali dan terdata dengan baik, mencegah pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.

Baca juga: Istilah Penerbangan yang Bisa Menambah Pengetahuan

Syarat dan Prosedur Memperoleh Persetujuan Terbang

Sebagai bagian penting dan mendasar dalam operasional penerbangan, flight approval hanya bisa diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.

Adapun sejumlah syarat tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri yang dilaksanakan di luar persetujuan yang telah diterbitkan (bagian ini meliputi: perubahan jadwal yang disebabkan gangguan operasional udara, atau kendala operasional seperti insiden, kecelakaan, dan sebagainya)
  2. Penambahan penerbangan jika terdapat lonjakan permintaan penggunaan angkutan udara
  3. Perubahan rute yang ditetapkan karena faktor operasional pesawat atau hal teknis
  4. Perubahan penggunaan tipe pesawat udara (berlaku untuk angkutan luar negeri) dan angkutan dalam negeri jika menyebabkan perbedaan kapasitas tempat duduk lebih dari 25%
  5. Penempatan pesawat terbang untuk melaksanakan rute penerbangan

Prosedur Pengajuan Flight Approval

Adapun untuk prosedurnya juga telah diatur oleh Kementerian Perhubungan RI, berikut ringkasannya:

  1. Permohonan diajukan kepada Dirjen Perhubungan Udara c.q Kepala Direktorat Angkutan Udara dengan jangka paling lambat 3 x 24 jam sebelum penerbangan dilakukan
  2. Permohonan persetujuan terbang untuk angkutan udara niaga/komersial berjadwal dengan melengkapi data lengkap
  3. Data tersebut antara lain seperti: pengisian formulir, dokumen kontrak charter (untuk penerbangan charter), persetujuan dari instansi di bidang pertahanan (security clearance untuk penerbangan internasional, diplomatic clearance, dan data dukung lainnya

Begitu rumit dan kompleks, semua prosedur di atas jarang kita ketahui karena memang terjadi di belakang layar. Tidak seperti pekerjaan pramugari yang bisa kita lihat aktivitasnya.

Hal semacam ini biasanya menjadi tanggung jawab Flight Operation Officer atau tenaga profesional yang mempunyai wewenang di bidangnya.

Apa yang Terjadi Jika Pesawat Terbang Melintas Tanpa Izin di Suatu Wilayah?

Pertanyaan bagus, secara logis semua yang membutuhkan “Izin/persetujuan” pasti bersifat mengikat. Apabila dilanggar tentu ada konsekuensi yang ditanggung dari pihak yang tidak mematuhinya.

Hal ini juga tentunya berlaku juga untuk flight approval. Pembahasan seperti ini biasanya menyinggung bagaimana pesawat asing dengan seenaknya melintas atau terbang di wilayah NKRI.

Menurut Peraturan Pemerintah RI tentang Pengamanan Wilayah Udara Pasal 10 (Ayat 2).

Dijelaskan bahwa pesawat udara sipil asing tidak terjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara wajib mempunyai izin diplomatik, izin keamanan, dan persetujuan terbang. Mereka yang melanggar bisa terkena sanksi administratif berupa denda hingga Rp 5 miliar.

Angka yang terbilang cukup fantastis, tapi belum seberapa. Di beberapa negara ada yang menerapkan regulasi yang lebih ekstrim lagi, khususnya di negara yang sedang berkonflik.

Baca juga: Panduan Keselamatan Penerbangan Aviation Safety

Alasan Mengapa Flight Approval Begitu Penting

Sebelum menutup pembahasan ini, pasti sebagian dari kalian masih ada yang penasaran kenapa persetujuan terbang diperlukan?

  • Upaya untuk menegakkan harga diri bangsa
  • Memudahkan pendataan dan manajemen operasional penerbangan
  • Upaya teknis untuk mempermudah mengirimkan bantuan, evakuasi, dan hal penting lainnya

Pada intinya kebijakan flight approval adalah hal yang sangat penting dan sudah semestinya dipatuhi oleh setiap pihak yang bergerak di bidang ini. Demikian penjelasan mengenai persetujuan penerbangan, semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat sekian dan terima kasih.