lost and found bandara

Lost and Found Bandara Prosedur dan Peran Petugasnya

Sebagai tempat yang dikunjungi oleh ribuan orang per harinya, ada risiko yang cukup besar dimana barang atau bagasi penumpang hilang karena alasan tertentu. Penyebabnya juga bervariasi, bisa dikarenakan pencurian, keteledoran penumpang, dan lain-lain. Oleh karena itu, bandara mempunyai suatu layanan khusus kita kenal sebagai lost and found bandara (hilang dan ditemukan).

Sebenarnya istilah ini tidak hanya ada di bandar udara saja, tetapi juga berlaku untuk fasilitas umum lain seperti stasiun, pelabuhan, dan sebagainya.

Uniknya lagi ada petugas khusus yang bertanggung jawab mengenai hal ini. Siapa tahu kalian berminat untuk menjadi petugas atau sekadar penasaran dengan prosedur lost and found di bandara, silahkan simak rangkuman informasi berikut ya.

Prosedur Lost and Found Bandara

Sebenarnya prosedur kehilangan dan menemukan barang di area bandara itu tidaklah sulit. Kami akan ambil contoh regulasi lost and found bandara yang diterapkan oleh PT Angkasa Pura.

pengertian lost and found bandara

Sebagai BUMN, sebagian besar pengelolaan bandara di-handle oleh Angkasa Pura. Berikut ini penjelasan sederhananya:

1. Barang Hilang dan Diamankan

Setiap barang atau bagasi yang hilang di area gedung bandara akan diamankan oleh petugas. Barang yang dimaksud tidak termasuk barang yang ditahan karena melanggar regulasi penerbangan.

2. Lama Waktu Pengamanan Barang

Petugas bertanggung jawab untuk mengamankan barang yang tertinggal atau dinyatakan hilang adapun untuk ketentuannya yaitu sebagai berikut:

  • Masa simpan barang tertinggal/hilang adalah 30 hari
  • Apabila barang tersebut berupa makanan dan barang berbahaya (kategori dangerous goods) maka masa simpan lebih pendek menjadi 1 x 24 jam
  • Jika yang bersangkutan ingin mengambil barang tapi sudah melebihi waktu simpan maka dikenakan biaya penitipan barang (nominalnya menyesuaikan regulasi bandara)
  • Barang yang telah disimpan lebih dari waktu yang ditentukan namun tidak kunjung diambil oleh pemilik, maka akan disumbangkan atau dimusnahkan

3. Melaporkan Kehilangan Barang

Apabila Anda berada di posisi penumpang dan mengalami kehilangan barang, maka disarankan untuk melaporkannya kepada petugas lost and found di tempat yang sudah disediakan.

Alternatif lainnya, yang bersangkutan bisa menghubungi CS admin Contact Center Airport 138, atau metode lainnya yaitu menghubungi petugas customer service bandara tempat dimana Anda kehilangan barang.

Seperti Apa Peran Petugas Lost and Found Bandara?

Petugas lost and found bertanggung jawab untuk mengecek adanya kehilangan barang di area bandara. Mereka juga mempunyai tugas untuk menerima laporan kehilangan, mengumumkannya, dan berusaha menemukan solusi agar barang tersebut bisa ditemukan.

Detail kecil yang hampir terlupakan, ada baiknya apabila petugas juga bisa menenangkan pemilik barang agar tidak panik.

Untuk memperjelas, petugas lost and found tidak sama dengan staff airline atau ground handling. Meskipun secara teknis mereka sama-sama bekerja di area bandara, namun lingkup profesinya tetaplah berbeda.

Petugas lost and found juga bekerja sesuai dengan SOP, mereka melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan agar barang milik penumpang bisa ditemukan dengan aman.

Meskipun kedengarannya profesi ini cukup santai, namun faktanya tidak demikian. Coba kalian bayangkan, dalam sehari ada berapa banyak kemungkinan hilangnya barang.

Terlebih lagi jika barang tersebut mempunyai nilai jual yang tinggi, pemiliknya pasti dengan tidak sabar ingin agar barang tersebut segera ditemukan.

Kualifikasi untuk Menjadi Petugas Lost and Found Bandara

Sebagai salah satu profesi di area bandara, untuk menjadi petugas lost and found agaknya tidak dibutuhkan keahlian yang kompleks seperti profesi lain. Namun, bukan berarti kalian bisa menganggap remeh proses rekrutmennya.

Jika dilihat dari tugas dan tanggung jawabnya, bisa kita simpulkan kualifikasi yang tepat untuk profesi ini yaitu:

  • Lulusan SMA/Diploma (jurusan relevan lebih diutamakan seperti ground handling, pengelolaan bandara, dan sebagainya)
  • Usia: Di atas 18 tahun
  • Keahlian untuk administratif dan pengelolaan data
  • Mampu bertindak dengan cepat dan sigap sesuai dengan SOP
  • Bertanggung jawab dan mempunyai komitmen yang baik
  • Jujur dan mempunyai kepribadian yang baik

Profesi ini juga tidak secara spesifik mensyaratkan gender tertentu, bisa laki-laki maupun perempuan. Kriteria rekrutmen dari pihak bandara bisa saja berbeda, penjelasan di atas adalah gambaran umum saja.

Lanjutkan Studi di Kampus Penerbangan Bersiap Kerja di Bandara!

Minat dengan profesi yang ada di bandara seperti petugas lost and found, ground handling staff, airline staff, dan sebagainya? Yuk, persiapkan pengetahuan dan keterampilanmu dengan menempuh studi lanjutan.

STTKD sekolah penerbangan masih membuka peluang pendaftaran taruna baru, ada jurusan D1 Ground Handling, D1 Pramugari, D3 Manajemen Transportasi,dan D4 Manajemen Transportasi Udara.

Biaya pendidikan bisa dicicil selama masa kuliah aktif, untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi admin pendaftaran atau lakukan registrasi secara mandiri melalui ptb.sttkd.ac.id!