Mengenal Civil Aviation Safety Regulation (CASR)
Saat kalian memutuskan untuk menjadi mahasiswa alias taruna-taruni penerbangan, maka bagian yang paling mendasar dan wajib ditingkatkan adalah soal literasi dan pemahaman istilah asing dalam dunia aviation knowledge. Salah satu istilah yang biasanya muncul dan seringkali menjadi standar pemahaman staff penerbangan adalah soal CASR (Civil Aviation Safety Regulation).
Apakah kalian pernah mendengar istilah ini? Kalian luar biasa jika kalian sudah tahu mengenai regulasi ini. Bagi yang belum, saatnya untuk menyusul jangan sampai tertinggal dengan yang lain.
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai apa itu Civil Aviation Safety Regulation dan alasan kenapa kalian perlu mempelajarinya. Silahkan langsung scroll ke bawah.
Apa Itu Civil Aviation Safety Regulation?
Civil Aviation Safety Regulation adalah sejumlah peraturan keselamatan penerbangan sipil yang dibuat berdasarkan regulasi dan ketetapan ICAO (International Civil Aviation organization).
Setiap negara mempunyai peraturan keselamatan penerbangan sipil yang berbeda-beda. Termasuk negara tercinta kita, Indonesia. Civil aviation safety regulation (CASR) di Indonesia telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 di bagi menjadi beberapa bagian.
Salah satunya Aeronautical Telecommunications Service Providers yang termasuk ke dalam bagian 171 CASR.
Baik, jadi secara teknis Civil Aviation Safety Regulation ini mencakup hal yang sangat luas berkaitan dengan syarat pemenuhan telekomunikasi penerbangan, ketentuan bandara operasional sesuai standar, kualifikasi tenaga profesional yang bertugas, dan lain sebagainya.
Persoalan semacam ini memang awalnya membosankan. Namun, setelah kalian mengetahui fungsi dan peran pentingnya maka ada perasaan ingin mempelajari lebih jauh agar kelak jika bisa kerja di bandara sudah familiar dengan standar internasional mengenai regulasi sipil penerbangan.
Fungsi dan Tujuan Adanya Civil Aviation Safety Regulation
Apa tujuan regulasi penerbangan sipil? Pertanyaan ini pasti sempat terlintas di pikiran kalian. Sesaat setelah tahu peraturan semacam ini ternyata dibuat oleh organisasi penerbangan internasional yang beranggotakan lebih dari 193 negara di dunia.
Tentu keberadaan CASR bukanlah formalitas, melainkan ini menjadi salah satu regulasi yang bisa mengarahkan dan memastikan setiap negara mampu menerapkan standar aturan penerbangan dengan baik dan konsisten.
Jika kita lihat dari tujuannya, maka fungsi dari Civil Aviation Safety Regulation yaitu:
- Memastikan keamanan setiap pihak baik yang terlibat dalam operasional penerbangan sipil
- Menciptakan harmonisasi standar penerbangan internasional untuk negara-negara di dunia
- Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan ringan dan fatal yang berakibat pada luka-luka dan hilangnya nyawa manusia
- Mencegah kerusakan terhadap lingkungan dan fasilitas
- Meningkatkan efisiensi dalam implementasi standar penerbangan
Pada intinya apa yang kita terapkan dalam Civil Aviation Safety Regulation sama sekali bukan hal yang sia-sia. Secara teknis ini soal pemahaman dan kesadaran, semakin banyak orang yang menghargai pentingnya keselamatan penerbangan sipil maka berbagai risiko dan kerugian dalam operasional penerbangan dapat dikurangi bahkan dicegah.
Apakah Ada Materi Kuliah Tentang Civil Aviation Safety Regulation?
Ada, khususnya jurusan manajemen transportasi dan transportasi udara. Meskipun masing-masing sekolah penerbangan punya kurikulum yang berbeda, namun secara keseluruhan materi ini pasti diajarkan.
Lagipula maskapai-maskapai penerbangan dimanapun pasti wajib paham dasar-dasar CASR. Istilah kata ini modal dasarnya, agar bisa secara serius mendedikasikan dirinya sebagai tenaga profesional di bidang terkait baik itu pramugari, staff penerbangan, manajemen bandara, dan lain-lain.
Materi kuliah ini umumnya muncul di semester 3 tergolong SKS teori. Di perkuliahan kalian akan belajar lebih banyak mengenai bagian-bagian yang termasuk ke dalam CASR, regulasi di Indonesia agar nantinya tidak kaget saat memasuki dunia kerja di bidang penerbangan.
Dunia Penerbangan Tanpa Kepatuhan Regulasi Penerbangan Sipil
Operasional penerbangan tanpa adanya CASR (Civil Aviation Safety Regulation) maka sangat rumit. Masing-masing negara akan mempunyai kebijakan sendiri-sendiri, landasannya berbeda ini akan menciptakan kebingungan bagi setiap negara untuk melakukan penyesuaian.
Selain itu, kurangnya kepatuhan terhadap aturan penerbangan sipil juga akan menciptakan kekacauan dan bencana. Mulai dari meningkatnya korban jiwa, bertambahnya persentase kecelakaan, dan lain-lain.
Tidak perlu dibayangkan, ini membuktikan bahwa kepatuhan terhadap aturan penerbangan sipil menjadi tanggung jawab semua orang. Semuanya dilakukan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan.
Belajar Regulasi Penerbangan Sipil di Kampus Dirgantara, Pendaftarannya Masih Dibuka!
Bagaimana apakah kalian tertarik untuk mempelajari materi ini lebih lanjut? Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan masih membuka jalur pendaftaran, lho. Ada setidaknya 8 jurusan penerbangan berbeda yang bisa kalian pilih sesuai minat dan keinginan.
Beberapa di antaranya adalah: D1 Pramugari, D1 Ground Handling, D3 Manajemen Transportasi, D3 Aeronautika, D4 Manajemen Transportasi Udara, S1 Teknik Elektro, S1 Rekayasa Mesin, dan S1 Teknik Dirgantara.
Setiap jurusan yang ada sudah terakreditasi, STTKD juga bekerjasama dengan berbagai maskapai penerbangan di Indonesia. Ada kesempatan lebih baik untuk bisa disalurkan kerja. Info lebih lanjut bisa menghubungi admin ya.