Kunjungan Dirjen Imigrasi ke STTKD

Kunjungan Dirjen Imigrasi ke Kampus STTKD

Pada hari selasa (3/1) 2023 perwakilan dari kantor Imigrasi Yogyakarta berkunjung ke STTKD Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi mengenai peraturan keimigrasian bagi mahasiswa asing yang menempuh studi di Indonesia. Peraturan keimigrasian bagi mahasiswa asing sendiri meliputi izin belajar dari Kemenristek Dikti, sebagai dasar pembuatan izin tinggal terbatas selama menempuh studi di Indonesia. Aktivitas perizinan ini biasanya dikelola oleh Kantor Urusan Internasional. Di STTKD, pengelolaan izin belajar dilaksanakan oleh Bagian Humas dan Kerjasama.

Kunjungan Perwakilan Dirjen Imigrasi diterima oleh Staff Humas STTKD

Kunjungan Perwakilan Dirjen Imigrasi diterima oleh Staff Humas STTKD

Harapan bersama setelah dilakukan sosialisasi, pihak pengelola izin belajar mahasiswa asing di STTKD mengerti tentang pelayanan keimigrasian, peraturan, prosedur, ketentuan dan inovasi apa saja yang ada di Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Foto Bersama Dirjen Imigrasi & Humas

Foto Bersama Dirjen Imigrasi & Humas

Di STTKD sendiri sejauh ini memang menerima peserta didik tidak hanya dari Indonesia. STTKD juga menerima peserta didik dari negara lain yang ingin belajar tentang dunia kedirgantaraan. Tidak ada perbedaan persyaratan akademik bagi peserta didik domestik dan luar negeri. Namun, bagi peserta didik dari luar negeri ada beberapa persyaratan khusus, diantaranya;

  1. Melampirkan surat jaminan pembiayaan dari orang tua/wali.
  2. Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah di negara asal.
  3. Membuat pernyataan untuk patuh terhadap Undang-undang yang berlaku di NKRI, tidak terlibat propaganda keagamaan, tidak ikut berpolitik, penggalangan dana dan tidak akan bekerja selama studi di Indonesia.
  4. Paspor yang masih aktif minimal 2 tahun.
  5. Izin belajar dari Ditjen Vokasi untuk jenjang diploma dan Ditjen Dikti untuk jenjang sarjana.

Selain itu peserta didik asing akan dibantu kepengurusan Izin Tinggal Terbatas sebagai mahasiswa sebelum mereka dapat mengikuti kegiatan perkuliahan. Demikian sekilas tentang persyaratan bagi peserta didik asing. (ys)

Sumber : Bagian Humas STTKD