Pengertian Aviation Law and Rules: Hukum dan Aturan Penerbangan
Dunia penerbangan adalah hal yang sangat menarik. Dilihat dari sisi operasional, manajemen, maupun teknisnya selalu memberikan tanda tanya tersendiri bagi kita untuk mempelajarinya. Salah satunya adalah bagian aviation law and rule.
Kami akan mengulas sedikit lebih jauh sebenarnya apa dari istilah yang satu ini serta bagaimana contohnya.
Kalau kalian masih mengingatnya, kami pernah membahas aviation and rule secara sekilas di materi kuliah manajemen transportasi udara. Keilmuan ini termasuk pemahaman teori, praktiknya menyesuaikan dengan operasional bandar udara baik secara nasional maupun internasional.
Apa Itu Aviation Law and Rules?
Aviation law/regulation adalah hukum atau norma penerbangan yang berisi mengenai segala kebijakan yang disepakati oleh negara-negara di dunia menyangkut operasional pesawat terbang.
Rules sendiri adalah aturan-aturannya, secara umum kita tahu bahwa hukum dan aturan adalah kedua hal yang sangat berkaitan. Jadi, akan lebih mudah untuk membahasnya sebagai satu kesatuan.
Organisasi yang berhak membuat regulasi dan aturan mengenai penerbangan adalah ICAO (International Civil Aviation Organization).
Tercatat organisasi ini terdiri dari 193 negara termasuk Indonesia. ICAO membuat aturan mengenai keselamatan penerbangan (aviation safety), efisiensi, dan environmental protection.
Meskipun aturan dasarnya diatur oleh ICAO, namun masing-masing negara berhak menyesuaikan kembali dengan kebijakan kenegaraan. Di Indonesia, aviation law and rules tercantum secara spesifik di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009.
Apa saja isi di dalamnya? Sangat rinci, tidak bisa kalau kita cantumkan semua di artikel ini. Garis besarnya terdiri dari beberapa bab yang membahas Ketentuan umum, asas dan tujuan, pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara, dan masih banyak lagi.
Contoh umum dari aviation dan rules yang berlaku secara global adalah semua pilot baik itu penerbang pesawat komersial, helikopter, atau pesawat charter wajib berkomunikasi dengan ATC (Air Traffic Controller).
Komunikasi dilakukan sebelum lepas landas, selama berada di udara, dan sebelum pendaratan.
Macam-Macam Aturan dan Hukum Penerbangan
ICAO memiliki 18 annex dan poin-poin yang membahas mengenai aviation law dan rules. Tiga di antaranya sebagai berikut:
1. Personal Licensing
Adalah peraturan tentang izin bagi awak pesawat untuk mengatur lalu lintas udara dan personil pesawat udara. Perlu kalian ketahui pilot yang menerbangkan pesawat harus memiliki lisensi atau sertifikat penerbang tertentu.
Sebagai contoh lisensi PPL (Private Pilot License hanya boleh digunakan untuk penerbangan pribadi non-komersial. Bagian yang cukup menarik, pemilik lisensi PPL ini dilarang menerbangkan pesawat komersial kecuali karena alasan urgent atau ada perintah tertentu.
Untuk bisa mengemudikan pesawat komersial seperti tipe boeing hingga airbus pilot perlu mengantongi izin CPL (Commercial Pilot License).
2. Meteorolgical Service for International Air Navigation
Ini merupakan kebijakan mengenai layanan meteorologi bagi navigasi internasional dan pemberitahuan hasil observasi meteorologi dari pesawat udara.
Pilot, ATC, dan tenaga ahli yang berkaitan wajib mengikuti prosedur pelaporan kondisi cuaca sebelum pemberangkatan, selama di udara, dan saat akan mendarat.
Kondisi cuaca sangatlah penting untuk memastikan kelancaran penerbangan dan keselamatan orang banyak, terutama untuk pesawat komersial. Aviation law dan rules yang satu ini berlaku secara global di seluruh negara.
3. Operation Aircraft
Operation aircraft adalah aturan yang di dalamnya berisi mengenai spesifikasi yang akan menjamin keselamatan dalam penerbangan. Memastikannya tetap berada di tingkat aman adalah suatu hal yang wajib.
Contohnya, suatu pesawat tipe boeing 737 rata-rata maksimal penumpang yang bisa dibawa adalah 189 orang. Selain itu, regulasi mengenai bagasi atau barang bawaan juga diatur dengan ketat dalam annex operation aircraft.
Aviation Law and Rules Menurut UU No 1 Tahun 2009
Indonesia juga punya aturan spesifik mengenai penerbangan, khususnya membahas mengenai zona wilayah, izin penerbang, dan lain sebagainya. Berikut ini kami cantumkan beberapa di antaranya:
- Pesawat udara Indonesia atau pesawat asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang
- Pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan NKRI akan diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan
- Personel pesawat udara, pesawat udara, dan muatannya yang melanggar ketentuan NKRI akan diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Bagian yang paling disorot dalam aviation law dan rules kenegaraan adalah regulasi mengenai ketegasan menjaga kedaulatan wilayah. Masing-masing negara mempunyai cara berbeda untuk melakukannya.
Sanksi Pelanggaran Terhadap Aviation Law dan Rules
Tujuan dibuatnya aviation law adalah menciptakan operasional penerbangan yang tertib, teratur, dan bernorma. Jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi baik itu dari sisi internasional maupun nasional, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.
Itu gambaran umum mengenai aviation law and rules, apa pendapat kalian mengenai pembahasan ini?
Jika kalian tertarik mencari tahu lebih lengkap mengenai regulasi penerbangan, maka sebaiknya pertimbangkan untuk mendaftar di sekolah penerbangan. Kalian akan belajar lebih lengkap mengenai materi ini, lho. STTKD masih membuka pendaftaran, cek persyaratan hingga biaya sekolah penerbangan di situs resmi ini.